BAGIAN PERSIDANGAN DAN PRODUK HUKUM
Sabtu, 15 Juli 2017 | 15:15:22 WIB | Dibaca: 25226 Kali
BAGIAN PERSIDANGAN DAN PRODUK HUKUM
A. Tugas membantu sekretaris dalam rangka penyiapan bahan pelaksanaan dan pelayanan administrasi di bidang alat kelengkapan dewan, rapat dan risalah serta produk hukum;
B. Fungsi:
- Penyiapan pelaksanaan dan pelayanan administrasi dibidang alat kelengkapan dewan;
- Penyiapan pelaksanaan dan pelayanan administrasi dibidang rapat dan risalah.
- Penyiapan pelaksanaan dan pelayanan administrasi dibidang produk hukum.
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas pokok dan tanggung jawab.
Sub bagian yang berada di bawah Bagian Persidangan dan Produk Hukum adalah sebagai berikut:
1. Subbagian Alat Kelengkapan Dewan
a. Tugas membantu bagian dalam rangka mengelola administrasi dan fasilitasi penunjang kegiatan alat kelengkapan dewan.
b. Fungsi:
- Pengelolaan administrasi / pencatatan surat menyurat dan fasilitasi penunjang pelaksanaan kegiatan alat kelengkapan dewan.
- Penyiapan permohonan dan bahan rapat serta kunjungan kerja / studi banding / peninjauan lapangan alat kelengkapan dewan;
- Penyusunan notulen/catatan rapat dan kunjungan kerja/studi banding/peninjauan lapangan alat kelengkapan dewan;
- Penyiapan bahan koordinasi dan bahan-bahan dari pihak-pihak terkait dalam menunjang pelaksanaan kegiatan alat kelengkapan dewan;
- Penyampaian laporan hasil kegiatan rapat-rapat dan kunjungan kerja/studi banding/peninjauan lapangan alat kelengkapan dewan;
- Penyediaan tenaga ahli/kelompok pakar untuk DPRD;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas pokok dan tanggung jawab.
2. Sub Bagian Rapat dan Risalah
a. Tugas membantu bagian dalam rangka menyiapkan bahan pelaksanaan dan pelayanan administrasi dibidang rapat dan risalah, meliputi menyiapkan bahan dan pelaksanaan rapat-rapat, serta menyusun risalah untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
b. Fungsi :
- Penyusunan rancangan jadwal rapat-rapat DPRD;
- Penyiapan bahan-bahan rapat atau sidang termasuk daftar hadir;
- Penggandaan dan pendistribusian bahan-bahan rapat;
- Penyiapan bahan/naskah sidang jalannya rapat paripurna untuk Pimpinan DPRD;
- Penyusunan dan penggandaan notulen rapat DPRD dan risalah rapat Paripurna DPRD;
- Pemeliharaan dokumentasi atau rekaman dan arsip hasil rapat DPRD;
- Pengelolaan administrasi pada masing-masing fraksi;
- Menyusun memori Akhir Masa Jabatan DPRD;
- Penyediaan perpustakaan sebagai sumber bahan referensi dalam rangka penyusunan draft rancangan peraturan daerah hak prakarsa DPRD;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
3. Subbagian Produk Hukum
a. Tugas membantu bagian dalam rangka melakukan penyiapan bahan pelaksanaan dan pelayanan administrasi dibidang penyusunan rancangan peraturan daerah dan produk hukum DPRD, meliputi menyiapkan bahan peraturan perundang-undangan, menyusun rancangan keputusan pimpinan DPRD dan rancangan peraturan daerah, menyiapkan bahan kajian Peraturan Daerah.
b. Fungsi :
- Penyiapan bahan kajian, penyusunan dan pembahasan Peraturan daerah dan produk hukum DPRD serta keputusan sekretariat DPRD;
- Pengumpulan bahan dan data peraturan perundang-undangan;
- Pengkoordinasian penyusunan rancangan peraturan daerah dan produk hukum DPRD;
- Penyimpanan, pengelolaan dan pemeliharaan data, Informasi dan dokumentasi mengenai produk hukum dan kegiatan DPRD;
- Pelaksanaan fasilitasi layanan aspirasi masyarakat secara tidak langsung untuk disampaikan kepada Pimpinan dan anggota DPRD;
- Penghimpunan informasi, mengolah dan mendistribusikan berkas surat-surat pengaduan masyarakat terhadap semua kebijakan DPRD;
- Penghimpunan dan pemfasilitasian aspirai masyarakat yang telah diolah DPRD yang akan ditindaklanjuti oleh instansi terkait;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Komentar Facebook