Tugas dan Fungsi PPID
Jumat, 31 Juli 2026 | 10:07:43 WIB | Dibaca: 152 Kali
PPID DPRD Provinsi Jambi bertugas mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, dan memberikan pelayanan informasi publik di lingkungan sekretariat DPRD Provinsi Jambi. Fungsi utamanya mencakup penyimpanan data, pelayanan permohonan informasi, serta pengujian dan pengecualian informasi sesuai aturan undang-undang.


Komentar Facebook