Abunyani Minta Gubernur Tegas Persoalan Angkutan Batubara
Rabu, 07 Desember 2022 | 14:08:01 WIB | Dibaca: 229 Kali

DPRDPROVINSIJAMBI-Angkutan Batubara di Provinsi Jambi mulai sore ini Senin (05/12/22) sudah dibolehkan beroperasi kembali.
Dimana sebelumnya angkutan Batubara tersebut sempat dihentikan pengoperasian nya lantaran Pemprov Jambi sedang menyelesaikan perbaikan jalan rusak di kawasan Sridadi, Kabupaten Batanghari.
Menyikapi hal itu anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi Abunyani mengatakan terkait polemik angkutan Batubara di Jambi sudah banyak menimbulkan berbagai permasalahan di tengah masyarakat.
Khususnya bagi pengguna jalan serta ekses lainnya terutama terganggunya mata rantai distribusi bahan pangan pokok.
"Sejak awal kita sudah berkali-kali mengingatkan pak Gubernur untuk menertibkan penggunaan jalan publik untuk angkutan Batubara, TBS, Cangkang, CPO dan Pinang antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi. Maka Fraksi Gerindra mengingatkan saudara Gubernur Jambi bersikap tegas menyikapi persoalan yang terlalu berlarut saat ini," kata Abunyani.
Pada penyampaian pendapat akhir Fraksi Gerindra pada Paripurna beberapa waktu lalu Abunyani juga menyampaikan agar Pemprov Jambi jalankan aturan sesuai surat edaran Gubernur Jambi Nomor: 1448/SE/DISHUB-3.1/XII/2021 tanggal 7 Desember 2021.
Begitu juga Fraksi Gerindra menagih komitmen para pemegang IUP nomor: S-3006/DESDM-3.2/XII/2021 tanggal 10 Desember 2021 sebagai upaya mengatur pengangkutan Batubara di Provinsi Jambi.
Gubernur Jambi diminta harus konsekuen dan konsisten dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengaturan Pengangkutan Batubara dalam Provinsi Jambi, dimana Gubernur Jambi mengeluarkan Keputusan Gubernur Jambi nomor: 675/KEP.GUB/SETDA-PRKM-2.2/2022 tanggal 24 Januari 2022 tentang Pembentukan Tim Teknis Izin Jalan Khusus dalam Provinsi Jambi.
Dengan demikian, pembangunan jalan alternatif untuk mengurai kemacetan akibat angkutan truk batu sepanjang lebih kurang 143 kilometer dari Kabupaten Sarolangun menuju Kabupaten Batanghari dan berakhir di Kabupaten Muarojambi bias diselesaikan sesuai waktu yang ditentukan.
Begitu juga dengan keluarnya Keputusan Gubernur Jambi nomor: 675/KEP.GUB/SETDA-PRKM-2.2/2022 tanggal 4 Agustus 2022 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pengawas, Pengendalian dan Penegakan Hukum Angkutan Batubara di Provinsi Jambi.(*)
Komentar Facebook