DPRD Provinsi Jambi Setujui Ranperda Perlindungan Disabilitas

Selasa, 01 Maret 2022 | 13:49:53 WIB | Dibaca: 961 Kali


DPRD Provinsi Jambi menggelar sidang paripurna pengambilan keputusan terhadap dua Ranperda Provinsi Jambi di ruang paripurna DPRD Provinsi Jambi, Selasa (1/3/2022) malam.

DPRDPROVINSIJAMBI-DPRD Provinsi Jambi menggelar sidang paripurna pengambilan keputusan terhadap dua Ranperda Provinsi Jambi di ruang paripurna DPRD Provinsi Jambi, Selasa (1/3/2022) malam.

Paripurna kali ini mengambil keputusan terkait hasil kerja Pansus II Terhadap Rancangan Peraturan Tentang Perlindungan Disabilitas dan Pencabutan serta Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi.

Ranperda tentang Perlindungan Hak dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang merupakan Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Jambi, dibentuk atas beberapa pertimbangan salah satunya menciptakan Provinsi sebagai daerah ramah disabilitas dengan pemenuhan hak–hak disabilitas.

Berdasarkan data dari Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jambi, pada tahun 2020 jumlah penyandang disabilitas di Provinsi Jambi sebanyak 16.163 orang terdiri dari disabilitas fisik, sensorik, mental dan intelektual yang menyebar secara merata di 11 Kabupaten/Kota Provinsi Jambi.

Sementara permasalahan pokok yang dihadapi oleh Penyandang Disabilitas dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat termasuk di Provinsi Jambi, sebagian besar belum sepenuhnya mendapatkan hak dan kesempatan yang sama karena masih adanya pembatasan, hambatan, kesulitan atau pengurangan hak penyandang disabilitas.

Dalam kesempatan tersebut Ketua Pansus II, Khairil mengatakan tujuan yang diharapkan dari kehadiran Perda tersebut di atas bukanlah persolan sederhana tetapi memerlukan komitmen dan dukungan dari banyak pihak. Oleh sebab itu, tanggung jawab bukan hanya diletakkan pada pemerintah atau Pemerintah Daerah saja, melainkan menjadi tanggung jawab bersama. Hanya dengan komitmen bersama, keseluruhan tujuan yang diharapkan dari kehadiran Perda ini dapat dicapai.

“Bahwa komitmen dan kesungguhan untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak Penyandang Disabilitas merupakan tanggung jawab bersama, maka dalam Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2016 diamanatkan bahwa pemerintah dan Pemda wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Kehadiran Perda ini, merupakan bukti komitmen Pemprov Jambi untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak penyandang disabilitas,” katanya.

Lebih lanjut, sesuai dengan kebijakan Pemerintah Pusat agar Pemerintah Daerah melakukan penataan terhadap Peraturan Daerah yang masih berlaku sehubungan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Daerah Provinsi Jambi mengambil kebijakan strategis dengan melakukan penataan kembali secara utuh dan menyeluruh terhadap Peraturan Daerah Provinsi Jambi yang pernah diterbitkan dan secara de jure masih berlaku.

Pembahasan terhadap 92 Peraturan Daerah yang diusulkan untuk dicabut ini materi muatannya telah dilakukan pembahasan secara intensif sejak Ranperda diinisiasi oleh Bapemperda.

“Usulan Pencabutan atas 92 Perda Provinsi Jambi dalam Ranperda ini merupakan momentum bersejarah atas kinerja Bapemperda dan kinerja DPRD Provinsi Jambi Periode 2019-2024. Hal ini disebabkan, belum pernah terjadi dalam periode DPRD sebelumnya pencabutan Perda dilakukan dalam jumlah yang sangat besar seperti diusulkan oleh DPRD sekarang ini.

Sepanjang penelusuran, pencabutan 92 Perda dalam satu Perda adalah rekor kedua tertinggi di Indonesia setelah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang mencabut 95 Perda melalui Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” jelasnya.Pada paripurna tersebut seluruh Fraksi menyetujui dan mendukung dua Ranperda tersebut menjadi Perda Provinsi Jambi.(*)