Dewan Dorong Piutang Batubara Ditagih

Kamis, 09 Februari 2017 | 14:25:45 WIB | Dibaca: 1913 Kali


Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jambi, Poprianto

DPRDPROVINSIJAMBI - Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jambi, Popriyanto mengatakan pencabutan izin perusahaan Batubara merupakan bagian dari proses clean n clear sebagai persyaratan keberadaan usaha batubara yang tertuang dalam Undang-undang Pertambangan.

"Hingga saat ini, ratusan Perusahaan batubara sudah dicabut izinnya lantaran tidak memenuhi syarat atau tidak lagi berproduksi, namun sebagian dari perusahaan yang sudah dicabut izinnya itu masih menyisakan piutang yang seharusnya menjadi pemasukan bagi kas daerah," katanya, Kamis (9/2).

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi katanya kesulitan untuk mencari pihak perusahaan yang sudah tidak berada di lokasi izin itu dikeluarkan, namun piutang tersebut harus tetap ditagih karena jelas merugikan daerah.

Hal ini katanya sudah pernah dibicarakan antara KomisiI II DPRD Provinsi Jambi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral pada Tahun 2016.

Menurutnya saat hearing ketika itu disebutkan piutang berupa Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari perusahaan batubara yang belum tertagih jumlahnya mencapai sekitar Rp70 miliar.

"Ketika itu kita dorong untuk menagih, namun yang bisa menagih adalah KPKPNL," ujarnya.

Pihaknyapun mendorong agar Komisi II dan Komisi III DPRD Provinsi Jambi bersama KPKNL bisa memanggil pihak perusahaan yang belum melunasi kewajibannya, namun persoalannya banyak perusahaan yang mengurus izin itu hanya numpang alamat sehingga sangat menyulitkan bagi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dan penagihan.(*)