DPRD Provinsi Jambi Konsultasi ke Kemendagri Soal Batas Wilayah Tanjabbar dan Tanjabtim

Kamis, 15 Januari 2026 | 09:20:09 WIB | Dibaca: 346 Kali


Pansus PI DPRD Provinsi Jambi melakukan konsultasi ke Kemendagri.

DPRD Provinsi Jambi - Pansus PI DPRD Provinsi Jambi berkonsultasi ke Direktorat Jenderal Bina administrasi kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta pada Rabu, 14 Januari 2026.

Konsultasi ini meminta Kemendagri membantu pemerintah Provinsi Jambi dalam menyelesaikan batas wilayah antara Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Dimana ini merupakan salah satu agenda Percepatan PI untuk Meningkatkan Pendapatan asli daerah.
"Alhamdulillah kita diterima. Hasil Pertemuan Pansus dengan Kemendagri ada menemui titik terang, bahwa Kemendagri segera menindaklanjuti Batas wilayah antara Tanjabbar dengan Tanjabtim sesuai dengan Permendagri Nomor 141 Tahun 2017,” ungkap Ketua Pansus PI DPRD Provinsi Jambi, Abun Yani.

Dia menambahkan pemerintah pusat melalui Kemendagri merespon cepat persoalan ini.
Proses ini menjadi salah bagian proses PI dalam rangka meningkatkan PAD Provinsi Jambi.

Konsultasi yang turut dihadiri oleh wakil ketua DPRD Provinsi Jambi, Faisal Riza ini disambut langsung oleh Direktur toponimi dan batas daerah Kemendagri, Raziras Rahmadilah.

Dia berjanji akan menindaklanjuti aduan itu agar segera terselesaikan. Untuk itu Kemendagri juga menunggu Overlay dan didudukkan kembali agar proses PI dapat berjalan lancar.

"Kita Kemendagri sangat Mensupport dan mempercepat ini agar proses PI dapat Berjalan,” ungkapnya.
Dalam rapat konsultasi ini mayoritas anggota pansus PI meminta Kemendagri mengambil alih penyelesaian batas wilayah antara kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan Tanjung Jabung Timur. (*)

sumber: imcnews.id