Ketua DPRD Jambi Hafiz Fattah teken Nota Kesepakatan KUA dan PPAS 2026

Jumat, 17 Oktober 2025 | 22:37:26 WIB | Dibaca: 216 Kali


Ketua DPRD Jambi M Hafiz Fattah bersama Gubernur Jambi Al Haris di rapat Paripurna

DPRDPROVINSIJAMBI- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi menggelar Rapat Paripurna penting dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2026.

Rapat yang berlangsung di ruang utama DPRD Provinsi Jambi, Jumat (17/10) dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, M Hafiz Fattah, didampingi Wakil Ketua I Ivan Wirata, Wakil Ketua II Samsul Riduan, dan Wakil Ketua III Faisal Riza.

Turut hadir Gubernur Jambi, Al Haris, bersama Sekretaris Daerah Provinsi Jambi serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi.

Pada rapat tersebut, DPRD dan Pemerintah Provinsi Jambi resmi menandatangani nota kesepakatan KUA-PPAS Tahun 2026, menandai satu langkah penting dalam penyusunan APBD yang lebih terarah dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Gubernur Jambi, Al Haris menegaskan bahwa meskipun dana transfer dari pemerintah pusat mengalami penurunan signifikan, Pemerintah Provinsi Jambi akan tetap memprioritaskan program yang berdampak langsung bagi masyarakat.

“Walaupun secara umum dana transfer ke daerah mengalami penurunan yang cukup signifikan, tapi berlaku di semua daerah Indonesia. Tentu kita menyesuaikan dengan dana yang ada yang disusun tim anggaran sehingga kegiatan lebih fokus ke pelayanan masyarakat, kata Al Haris.

Rapat ini menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk lebih efisien, tepat sasaran, dan transparan dalam penggunaan APBD, terutama di sektor-sektor vital seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur publik.

Rapat Paripurna ini menjadi langkah strategis menuju penyusunan APBD 2026, yang diharapkan mampu menjaga stabilitas fiskal daerah sekaligus memperkuat komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif demi kesejahteraan masyarakat Jambi.(*)